[ SELI ]

Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur

TKTIK.03 Layanan Komputasi Awan

Layanan ini adalah layanan Penyediaan infrastruktur server meliputi :

  1. Pembuatan VM
  2. Upgrade VM
  3. Penghapusan VM

 

Tujuan Layanan :

Menyediakan server virtual untuk Satuan Kerja/Unit Kerja di bawah Kemendikbud

 

Sasaran Layanan :

Layanan Komputasi Awan ditujukan untuk :

  1. Unit Kerja di bawah Kemendikbud
  2. Satuan Kerja di bawah Kemendikbud

 

Kelas Layanan :

1.    Pembuatan VM

  • Server virtual
  • Prosesor 2 Core
  • Memori 2 GB
  • Storage 50 GB
  • Kapasitas interkoneksi antar virtual server 10Gbps
  • Kapasitas koneksi internet utama untuk DC 300 Mbps yang digunakan secara bersamaan di lingkungan Kemendikbud
  • Kapasitas koneksi internet secondary untuk DC sebesar 190 Mbps

2.    Instalasi Sistem Operasi

  • Instalasi sistem operasi Windows Server 2008 (Serial Number dari Satker)
  • Instalasi sistem operasi Windows Server 2012 (Serial Number dari Satker)
  • Instalasi Linux Centos v6.0 dan v7.0
  • Instalasi Linux Ubuntu 14.04, 16.04 dan 18.04

3.    Paket Awan :

  • Paket 1
  • Paket 2
  • Paket 3

 

Kebijakan Layanan Awan

  1. Mengajukan permohonan layanan komputasi awan dan hosting melalui pimpinan unit kerja masing-masing minimal eselon 4 kepada Kapusdatin
  2. Surat permohonan di fax ke nomor 021-7401727 dan diajukan melalui proses sistem SELI diwakili oleh administrator satker yang terdaftar di SELI
  3. Melampirkan kebutuhan paket yang dipilih dan disetujui sebagai dasar permohonan dan sebagai lampiran surat resmi dari pimpinan
  4. Menggunakan server Awan Kemdikbud untuk kegiatan atau tindakan yang TIDAK melanggar hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku Internasional.
  5. Pengguna atau pelanggan TIDAK boleh mengunggah content web yang berisi hal-hal pornografi, hacking, cracking, SARA, dan pelanggaran hak cipta.
  6. TIDAK menggunakan server Awan Kemdikbud atau hosting untuk menjalankan proses atau skrip program yang bekerja secara terus menerus secara simultan di server seperti Chat Server atau segala bentuk program yang dapat membebani kinerja server.
  7. TIDAK diperbolehkan adanya content merusak, memasuki, menggandakan file, mencoba mengganti data dan sistem yang berada di server Awan Kemdikbud atau hosting yang bukan merupakan hak dari pelanggan yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan

Permintaan layanan ditujukan kepada Kepala Pusdatin melalui Formulir Layanan awan yang ditandatangani minimal Eselon IV dan dibubuhi stempel instansi, kemudian dikirimkan ke SELI.

Pelaksanaan:

  1. Setiap hari
  2. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai dengan SOP Layanan Komputasi awan
  3. Pengguna layanan Awan Kemdikbud atau hosting bertanggung jawab penuh untuk melakukan backup atas file yang Anda simpan.Layanan Awan Kemdikbud tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul.manajemen
  4. Melampirkan Hasil Uji Keamanan / Vulnerability Assesment, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • High Vulnerability : Tidak Ada
    • Medium Vulnerability : Minimal 3
SOP Pengajuan
20220107085511287337.zip
Template Permohonan
20220107085511336648.zip