[ SELI ]

Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur

TKTIK.08 SERTIFIKAT SSL

A. Definisi dan Penjelasan Layanan

Layanan ini adalah layanan yang disediakan untuk mengamankan data pada saat proses transaksi data melalui media Internet dengan cara proses enkripsi data.

  1. Permintaan Sertifikat SSL Baru
  2. Perpanjangan Sertifikat SSL

Penjelasan layanan Sertifikat SSL.

  1. penggunaan hanya dapat diimplementasikan pada subdomain second layer di bawah *.kemdikbud.go.id
  2. penggunaan tidak dapat diimplementasikan pada subdomain di bawah second layer domain *.kemdikbud.go.id

B. Tujuan Layanan

Tujuan layanan Sertifikat SSL bertujuan untuk :

  1. Pengamanan data sehingga mencegah terjadi pencurian data pada saat proses transaksi data yang melalui media Internet;
  2. Keamanan data bertujuan untuk menciptakan kepercayaan dan rasa aman ketika pengguna melakukan menggunakan layanan (transaksi data).

C. Kelas Layanan

Layanan Sertifikat SSL ditujukan untuk :

  1. Website Layanan
  2. Website Instansi/Satker

D. Komponen Layanan

Komponen layanan meliputi penyediaan Sertifikat SSL yang disediakan akan diperbarui minimal 1 (satu) tahun sekali

Syarat Pengajuan

Persyaratan Layanan

  1. Pemohon adalah Unit utama dan Satuan Kerja di lingkungan Kemendikbud;
  2. Surat Permohonan dan dilampiri Formulir Layanan Sertifikat SSL;
  3. Nama subdomain yang akan dipasang Sertifikat SSL;
  4. Hasil uji kerentanan aplikasi;
  5. Menandatangani BAST Layanan Sertifikat SSL jika layanan sudah dipenuhi.

Permintaan Layanan

Permintaan layanan ditujukan kepada Kepala Pusdatin melalui Formulir Layanan Sertifikat SSL yang ditandatangani minimal Eselon IV dan dibubuhi stempel instansi, kemudian dikirimkan ke SELI.

SOP Pengajuan
20220103160441207685.zip
Template Permohonan
20220103160441220850.zip