Akses Perangkat Aktif
TKTIK.13 Layanan Akses Perangkat Aktif
Layanan Akses Perangkat Aktif adalah yang sesuai regulasi pengembangan aplikasi, perangkat aktif mencakup server dan perangkat jaringan.
Cakupan Layanan :
- Layanan lingkungan unit kerja Kemendikbud
- Layanan yang menggunakan infrastruktur Kemendikbud
- Layanan yang sesuai regulasi pengembangan aplikasi TIK Kemendikbud
- Perangkat aktif mencakup server dan perangkat jaringan
- Membuka port akses perangkat aktif
- Menutup port akses perangkat aktif
Layanan tidak mencakup :
- Layanan yang tidak sesuai Permendikbud No 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di lingkungan Kemendikbud;
- Layanan diluar unit kerja Kemendikbud
Tujuan Layanan
Memberikan layanan untuk memudahkan pengguna di unit/satuan kerja Kemendikbud untuk mengakses perangkat jejaring yang aktif yang berada di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbud.
Sasran Layanan
Unit utama atau satuan kerja di lingkungan Kemendikbud yang memiliki perangkat jejaring aktif di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbud
Komponen Layanan
A. Membuka port perangkat aktif
- Port umum 0-1023
- Port teregister 1024-49151
- Port kustomisasi UDP/TCP
B. Menutup port perangkat aktif
- Port umum 0-1023
- Port teregister 1024-49151
- Port kustomisasi UDP/TCP
Syarat Pengajuan
Persyaratan Layanan
- Unit utama dan Satuan Kerja Kemendikbud yang memiliki perangkat jejaring aktif di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbu
- Surat Permohonan dan dilampiri Formulir Akses Perangkat Aktif;
Permintan Layanan
Permintaan layanan ditujukan kepada Kepala Pusdatin melalui Formulir Akses Perangkat Aktif yang ditandatangani minimal Eselon IV dan dibubuhi stempel instansi, kemudian dikirimkan ke SELI.