[ SELI ]

Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur

TKTIK.13 Layanan Akses Perangkat Aktif

Layanan Akses Perangkat Aktif adalah yang sesuai regulasi pengembangan aplikasi, perangkat aktif mencakup server dan perangkat jaringan.

Cakupan Layanan :

  1. Layanan lingkungan unit kerja Kemendikbud
  2. Layanan yang menggunakan infrastruktur Kemendikbud
  3. Layanan yang sesuai regulasi pengembangan aplikasi TIK Kemendikbud
  4. Perangkat aktif mencakup server dan perangkat jaringan
  5. Membuka port akses perangkat aktif
  6. Menutup port akses perangkat aktif

Layanan tidak mencakup :

  1. Layanan yang tidak sesuai Permendikbud No 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di lingkungan Kemendikbud;
  2. Layanan diluar unit kerja Kemendikbud

Tujuan Layanan

Memberikan layanan untuk memudahkan pengguna di unit/satuan kerja Kemendikbud untuk mengakses perangkat jejaring yang aktif yang berada di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbud.

Sasran Layanan

Unit utama atau satuan kerja di lingkungan Kemendikbud yang memiliki perangkat jejaring aktif di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbud

Komponen Layanan

A. Membuka port perangkat aktif

  1. Port umum 0-1023
  2. Port teregister 1024-49151
  3. Port kustomisasi UDP/TCP

B. Menutup port perangkat aktif

  1. Port umum 0-1023
  2. Port teregister 1024-49151
  3. Port kustomisasi UDP/TCP
Syarat Pengajuan

Persyaratan Layanan

  1. Unit utama dan Satuan Kerja Kemendikbud yang memiliki perangkat jejaring aktif di dalam Jaringan Pendidikan Nasional Kemendikbu
  2. Surat Permohonan dan dilampiri Formulir Akses Perangkat Aktif;

Permintan Layanan

Permintaan layanan ditujukan kepada Kepala Pusdatin melalui Formulir Akses Perangkat Aktif yang ditandatangani minimal Eselon IV dan dibubuhi stempel instansi, kemudian dikirimkan ke SELI.

 

SOP Pengajuan
20220103155751331369.zip
Template Permohonan
20220103155751344167.zip