SELI (Sistem Elektronik Layanan Infrastruktur)
SELI atau Sistem Elektronik layanan Infrastruktur merupakan layanan yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur TIK di lingkungan unit kerja Kemdikbud. SELI sebagai pintu utama seluruh proses permintaan dan pemberian layanan kebutuhan TIK memudahkan seluruh unit kerja memantau seluruh proses permintaan kebutuhan layanan TIK. Berikut skema prosedur permohonan pada SELI
Berikut ini beberapa hal terkait prosesur layanan dalam SELI :
- SELI diperuntukkan tidak untuk personal melainkan orang yang ditunjuk dari satkernya untuk mewakili kebutuhan TIK dari satkernya
- SELI berlaku untuk semua perwakilan eselon 1 dan 2 di seluruh unit kerja Kemdikbud
- Seluruh permintaan kebutuhan infrastruktur TIK hanya akan dilayani melalui SELI
- SELI memberikan kepastian layanan hingga satker dapat menggunakan maksimum dalam waktu 1 x 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi yang ada
- Permohonan layanan SELI akan ditolak untuk dikoreksi sesuai dengan catatan yang diberikan dari sistem
- Seluruh kebijakan layanan SELI mengacu pada peraturan resmi yang berlaku di Kemdikbud dan UU di Indonesia
- Segala hal yang diatur dalam layanan SELI dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu